Sisa Hasil Usaha (SHU) Anggota Koperasi Pegawai UNJ tahun buku 2010, mulai hari ini (7 Maret) sudah bisa diambil di kantor koperasi. Kami menghimbau anggota untuk segera mengambil SHU-nya pada setiap jam kerja. SHU yang tidak diambil akan dimasukkan ke dalam SSB (Simpanan Sukarela berbunga) anggota yang bersangkutan dengan diberikan jasa bagi hasil sesuai peraturan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar