Senin, 14 Maret 2011

Ketua Perwakilan Anggota Koperasi UNJ akan diperbaharui

Mulai  April 2011 ini, Ketua  Perwakilan  Anggota Koperasi UNJ akan diperbaharui. Hal ini dikarenakan  banyak  Ketua Anggota Perwakilan yang  mutasi tugas atau pensiun.  Pejabat baru akan diambil dari  pejabat  ex-officio  sehingga  dapat  mewakili  anggotanya  di tempat ia bertugas secara  proporsional. Jika yang bersangkutan tidak bersedia, maka dia boleh memberikan mandat kepada pegawai yang ada di unitnya masing-masing.

Salah satu tugas dari Ketua Perwakilan Anggota adalah mewakili anggota dalam rapat-rapat Kopeg. UNJ. Ketua Perwakilan Anggota dapat mengusulkan  kegiatan  Pendidikan dan Pembinaan Koperasi di unit masing-masing  dengan  mengirimkan proposal ke kantor Kopeg. UNJ. Setiap kelompok akan diberikan dana sebesar satu juta rupiah. Tahun ini dianggarkan untuk 14  kelompok.























Senin, 07 Maret 2011

Sisa Hasil Usaha (SHU) sudah bisa diambil

Sisa Hasil Usaha (SHU)  Anggota Koperasi Pegawai UNJ tahun buku 2010, mulai hari ini (7 Maret) sudah bisa diambil  di kantor  koperasi. Kami  menghimbau  anggota untuk segera  mengambil SHU-nya  pada setiap jam kerja. SHU  yang tidak diambil akan dimasukkan ke dalam  SSB (Simpanan Sukarela berbunga) anggota yang bersangkutan dengan diberikan jasa bagi hasil sesuai  peraturan koperasi.