Suku Dinas Koperasi Jakarta Timur, mengadakan pertemuan dengan sekitar 100 pengurus koperasi di Gedung Pemberdayaan Masyarakat Jakarta, kemarin (30/6). Agenda pertemuan tersebut terutama untuk mengetahui perkembangan usaha simpan pinjam koperasi yang mendapat batuan pinjaman dari Kementrian Koperasi dan UKM sejak tahun 2000. Koperasi-koperasi tersebut wajib memberikan laporan tahunan usaha pinjam sejak mendapat pinjaman sampai dengan tahun buku 2010.
Menurut Rosita dari Kantor Suku Dinas Koperasi Wilayah Jakarta Timur, mulai tahun 2011 ini kantor Suku Dinas akan memberikan sertifikat Kesehatan Koperasi sebagai hasil penilaian kinerja koperasi di wilayah Jakarta Timur. Sertifikat tersebut sebagai salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh koperasi untuk memperoleh bantuan pinjaman dari Kementriaan Koperasi dan UKM. Untuk itu, koperasi harus mengisi format isian yang berisi antara lain : profil koperasi, volume usaha, neraca tahunan, dan kertas kerja berisi aspek-aspek yang dinilai dilengkapi dengan dokumen pendukung dikirimkan selambatnya dua minggu ke kantor dinas untuk dinilai.
Besarnya bantuan pinjaman sesuai dengan kebutuhan koperasi. Tahun-tahun sebelumnya berkisa antara 50 juta rupiah sampai dengan 4,5 milyar rupiah.
Menurut Rosita dari Kantor Suku Dinas Koperasi Wilayah Jakarta Timur, mulai tahun 2011 ini kantor Suku Dinas akan memberikan sertifikat Kesehatan Koperasi sebagai hasil penilaian kinerja koperasi di wilayah Jakarta Timur. Sertifikat tersebut sebagai salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh koperasi untuk memperoleh bantuan pinjaman dari Kementriaan Koperasi dan UKM. Untuk itu, koperasi harus mengisi format isian yang berisi antara lain : profil koperasi, volume usaha, neraca tahunan, dan kertas kerja berisi aspek-aspek yang dinilai dilengkapi dengan dokumen pendukung dikirimkan selambatnya dua minggu ke kantor dinas untuk dinilai.
Besarnya bantuan pinjaman sesuai dengan kebutuhan koperasi. Tahun-tahun sebelumnya berkisa antara 50 juta rupiah sampai dengan 4,5 milyar rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar