Kedua, mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tahun 2010 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2010. Ketiga, menaikkan iuran wajib :
Golongan I dari Rp 5.000,- menjadi Rp 10.000,-
Golongan II dari Rp 10.000,- menjadi Rp 20.000,-
Golongan III dari Rp 15.000,- menjadi Rp 30.000,-
Golongan IV dari Rp 25.000,- menjadi Rp 50.000,-
Keempat, menyetujui perubahan nama dari Koperasi Pegawai IKIP Jakarta menjadi Koperasi Pegawai Universitas Negeri Jakarta.
| Suprapti, Ketua PKPRI DKI Jakarta memberikan sambutan |
| Dari kiri ke kanan Ahmad Tijari (Anggota pengawas), Ukies M. Urip (Ketua Dewan Pengawas, Syaifulah, Ketua Pengurus, M. Hasni (Alm), Dwi P (Anggota Pengurus) dan M. Said (Bendahara). |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar